Dana Pensiun Syariah: Alternatif Investasi Yang Islami Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik
Memilih investasi untuk masa depan yang lebih baik memang bukan perkara mudah. Terlebih lagi, bagi Anda yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu alternatif investasi yang islami dan bisa menjadi pilihan tepat adalah dana pensiun syariah.
Apa itu dana pensiun Syariah?
Dari segi pengertian, ada satu hal yang sama-sama dimiliki oleh dana pensiun dan dana pensiun syariah, yaitu dana yang dihimpun oleh suatu lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun untuk membiayai pegawainya atau calon pesertanya. Bedanya dengan dana pensiun syariah, yaitu dana pensiun yang dikelola oleh suatu lembaga atau perusahaan dari segi prinsip dasar investasi dan cara pengelolaannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Dasar Hukum
Dalam Al-Qur’an, dijelaskan dalam surat Al-Hasyr ayat 18
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang – orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda, dalam rangka menasihati seseorang pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara : sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sempit, hidupmu sebelum matimu. (HR. Hakim)
Dalam sistem keuangan syariah, akad menjadi hal yang sangat penting dan harus dipenuhi dalam setiap transaksi. Hal ini juga berlaku dalam dana pensiun syariah, di mana terdapat tujuh akad yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan tentang akad-akad tersebut:
- Mudharabah
Akad Mudharabah merupakan bentuk kerjasama antara dana pensiun syariah dengan pihak lain, di mana dana pensiun syariah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan pihak lain bertindak sebagai pengelola (mudharib). Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh dana pensiun syariah selama kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola.
- Wakalah
Akad Wakalah merupakan pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam konteks dana pensiun syariah, akad ini digunakan untuk menunjuk pengelola dana pensiun syariah. Pengelola dana pensiun syariah bertindak sebagai wakil pemilik dana (shahibul mal) untuk mengelola dana tersebut.
- Ijarah
Akad Ijarah merupakan penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Dalam dana pensiun syariah, akad Ijarah digunakan dalam pembiayaan aset-aset produktif seperti gedung kantor, mesin-mesin produksi, dan sebagainya.
- Wakalah Bil Ujrah
Akad Wakalah Bil Ujrah merupakan bentuk akad Wakalah dengan imbalan upah (ujrah). Akad ini digunakan dalam transaksi yang melibatkan biaya jasa atau biaya administrasi dalam pengelolaan dana pensiun syariah.
- Hibah Bi Syarth
Akad Hibah Bi Syarth merupakan bentuk akad Hibah yang baru terjadi apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi. Dalam konteks dana pensiun syariah, akad ini digunakan sebagai insentif bagi peserta program pensiun syariah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Hibah Muqayyadah
Akad Hibah Muqayyadah merupakan bentuk akad Hibah di mana pemberi kerja (wahib) menentukan orang atau pihak yang berhak menerima manfaat pensiun syariah dan menentukan ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun syariah sebelum waktunya (locking in). Dalam akad ini, pihak yang berhak menerima manfaat pensiun syariah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh pemberi kerja.
- Hibah
Yaitu akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan program pensiun syariah.
Dalam industri dana pensiun syariah, terdapat empat jenis pelaku industri yang berperan penting. Setiap jenis pelaku industri memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri. Berikut adalah penjelasan tentang empat jenis pelaku industri dana pensiun syariah.
DPPK – PPMP Syariah
- Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah (DPPK-PPMP Syariah) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk memberikan manfaat pasti bagi peserta sesuai prinsip syariah. Besaran manfaat pensiun sudah pasti, sedangkan besaran iuran bagi pemberi kerja fluktuatif dan risiko ditanggung oleh pemberi kerja. Contoh lembaga atau perusahaan yang memanfaatkan DPPK-PPMP Syariah adalah DPPK Syariah Muhammadiyah dan DPPK Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta.
DPPK – PPIP Syariah
- Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Iuran Pasti Syariah (DPPK-PPIP Syariah) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun berdasarkan besaran iuran pasti bagi peserta dan pemberi kerja. Risiko ditanggung oleh peserta. Contoh lembaga atau perusahaan yang memanfaatkan DPPK-PPIP Syariah adalah DPPK Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta dan DPPK Bank Indonesia.
DPLK Syariah
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah (DPLK Syariah) adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk masyarakat, baik karyawan atau pekerja mandiri, sesuai prinsip syariah. Di Indonesia, DPLK Syariah Muamalat merupakan satu-satunya lembaga keuangan syariah yang mengelola dana pensiun syariah.
Paket Investasi Syariah DPLK
- Paket Investasi Syariah DPLK adalah dana pensiun syariah yang dikelola oleh lembaga atau perusahaan non syariah, namun menawarkan pengelolaan dana pensiun berbasis syariah. Contoh lembaga atau perusahaan yang memanfaatkan Paket Investasi Syariah DPLK adalah DPLK BNI, DPLK BRI, DPLK Allianz, DPLK Manulife, dan DPLK AXA Mandiri.
Kesimpulan
Masing-masing jenis pelaku industri dana pensiun syariah memiliki keunikan tersendiri. Pemilihan jenis pelaku industri yang tepat dapat membantu pemberi kerja dan peserta dana pensiun syariah untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip syariah. Pastikan untuk melakukan penelitian yang cermat sebelum memilih jenis pelaku industri dana pensiun syariah yang tepat.