Inilah Perbedaan Hukum Pajak Formal & Material

Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara atau badan hukum yang berada di Indonesia. Untuk itu, setiap orang wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait dengan pajak. Dalam hal ini, terdapat dua jenis hukum pajak yang harus dipatuhi, yaitu hukum pajak formal dan material. Apa perbedaan antara keduanya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Hukum pajak formal&materil

Pengertian hukum pajak formal dan material seringkali membuat banyak orang bingung. Padahal, kedua jenis hukum ini memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pajak. Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang hukum pajak formal dan material serta perbedaannya.

Apa Itu Hukum Pajak Formal?

Hukum pajak formal merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pajak. Hal ini meliputi cara pembayaran, pelaporan, dan pengajuan pajak serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Contoh peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hukum pajak formal di Indonesia antara lain UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan UU Bea Materai.

Unsur-unsur Hukum Pajak Formal

Terdapat beberapa unsur dalam hukum pajak formal, yaitu:

Pemungutan pajak

Pembayaran pajak

Pelaporan pajak

Penagihan pajak

Apa Itu Hukum Pajak Material?

Hukum pajak material adalah aturan-aturan yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak, besaran pajak yang harus dibayarkan, serta siapa saja yang harus membayar pajak. Hukum pajak material juga mencakup kriteria untuk menentukan siapa saja yang dianggap sebagai wajib pajak dan jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan. Contoh peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hukum pajak material di Indonesia antara lain PP PPh Pasal 4 ayat 2, PP PPh Pasal 21, dan PP PPh Pasal 23.

Unsur-unsur Hukum Pajak Material

Terdapat beberapa unsur dalam hukum pajak material, yaitu:

Objek pajak

Subjek pajak

Tarif pajak

Dasar pengenaan pajak

Apa Perbedaan Antara Hukum Pajak Formal dan Material?

Setelah memahami pengertian hukum pajak formal dan material, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan antara keduanya adalah:

Hukum pajak formal mencakup kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, sedangkan hukum pajak material mencakup siapa saja yang harus membayar pajak dan jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan.

Hukum pajak formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pajak, sedangkan hukum pajak material diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak.

Perbedaan ini sangat penting untuk dipahami karena jika terdapat pelanggaran dalam hukum pajak formal, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif. Sedangkan, jika terdapat pelanggaran dalam hukum pajak material, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana.

Kesimpulan

Secara singkat, hukum pajak formal dan material memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pajak. Hukum pajak formal mengatur tentang tata cara pelaksanaan pajak, sedangkan hukum pajak material mengatur tentang dasar pengenaan pajak dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan memahami perbedaan antara keduanya, maka wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan.

Leave a Comment